KPK Tunggu Menpora Serahkan LHKPN

JAKARTA – KPK sudah mengetahui rencana Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK minggu ini. KPK berharap semua pejabat negara melaporkan LHKPN.

“Tetapi memang kami sih berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Ali mempersilakan agar Dito melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Nantinya, kata Ali, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya.

“Kami silakan untuk dilaporkan LHKPN sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” kata dia.

Baca Juga  Berlarut-larut, Nama Pengganti Firli di KPK Belum Disodorkan Jokowi ke DPR

Ali menjelaskan, jika laporan LHKPN lewat dari masa waktunya, hanya akan diberikan sanksi administratif. Untuk itu, KPK mengembangkan strategi baru untuk mengendus tindakan korupsi.

“Memang persoalannya kan LHKPN bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo angkat bicara terkait dirinya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dito akan melaporkan LHKPN itu minggu ini.

“Minggu ini dilaporkan,” kata Dito di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7).

Dito diketahui belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK semenjak menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dia pun menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN itu selama 100 hari.

Baca Juga  Kasus Iptu Umbaran, Dewan Pers Sebut Polisi Sudah Intervensi Pers

“Karena memang batasnya 100 hari,” sebutnya.(SW)

suarakarsa