Ali menjelaskan, jika laporan LHKPN lewat dari masa waktunya, hanya akan diberikan sanksi administratif. Untuk itu, KPK mengembangkan strategi baru untuk mengendus tindakan korupsi.
“Memang persoalannya kan LHKPN bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo angkat bicara terkait dirinya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dito akan melaporkan LHKPN itu minggu ini.
“Minggu ini dilaporkan,” kata Dito di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7).
Dito diketahui belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK semenjak menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Dia pun menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN itu selama 100 hari.
“Karena memang batasnya 100 hari,” sebutnya.(SW)
1 Komentar