JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.

“Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior),” demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7/2023).

Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

Putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa (18/7) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.