KPPU Putuskan Tiga Perusahaan Sekongkol Revitalisasi TIM

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan melakukan pelanggaran terkait revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena bersekongkol dalam tender.

“Perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior),” demikian keterangan KPPU di situsnya seperti dilihat, Jumat (21/7/2023).

Ketiga perusahaan yang dinilai bersalah ialah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk selaku terlapor III.

Putusan kasus teregistrasi dengan nomor perkara 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM Tahap III itu dibacakan pada Selasa (18/7) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

“Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk; serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi dengan daftar majelis, yaitu Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi M Afif Hasbullah, dan Harry Agustanto.

Baca Juga  Bukan Sekadar Maju Bertarung, Binmas Mangidi Target Kursi DPRD Konsel Bersama Partai Gerindra

“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” katanya.

Fakta Persidangan

Dalam proses persidangan diungkap 3 poin persekongkolan tender revitalisasi TIM, yaitu:

a. Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang membatalkan tender tanpa didasari oleh justifikasi
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I (Jakpro) sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.

b. Tindakan Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.

Baca Juga  Diduga Merusak DAS, Aktivis Lingkungan Hidup Minta APH Panggil dan Periksa Dirut PT. GAP

c. Tindakan Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III (KSO), namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perintah KPPU ke Jakpro

Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada Terlapor I (Jakpro), sebagai berikut:

1. Untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Baca Juga  Partai Perindo Dukung Yusran Akbar Sebagai Calon Bupati Konawe di Pilkada 2024

3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.

Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.(SW)

suarakarsa