“Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk; serta sebesar Rp 11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Terlapor II dan Terlapor III mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi dengan daftar majelis, yaitu Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi M Afif Hasbullah, dan Harry Agustanto.

“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999,” katanya.