Fakta Persidangan
Dalam proses persidangan diungkap 3 poin persekongkolan tender revitalisasi TIM, yaitu:
a. Tindakan Terlapor I (Jakpro) yang membatalkan tender tanpa didasari oleh justifikasi
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I (Jakpro) sebagai bentuk tindakan memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
b. Tindakan Terlapor I memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.
Tinggalkan Balasan