2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 (dua) tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.(SW)
Tinggalkan Balasan