Ia mengungkapkan, pihaknya berharap kelompok pemuda atau mahasiswa ikut terlibat sebagai KPPS.
“Kita harap juga mahasiswa atau alumninya karena disini ada beberapa kampus yang berKTP Konawe dimanapun desa/kelurahannya bisa ikut berpartisipasi juga menjadi KPPS,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, keterlibatan kelompok muda ini sebagai KPPS memiliki kelebihan tersendiri diantaranya memiliki sumber daya manusia dan pengetahuan yang mumpuni.
Selain mahasiswa, pihaknya mendorong anggota organisasi masyarakat (Ormas) atau kepemudaan turut mendaftar menjadi anggota KPPS.
Sementara itu, KPPS juga akan memperoleh honorarium berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, Ketua KPPS sebesar Rp1.2 juta dan anggota Rp1.1 juta.
Dikutip dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, persyaratan calon anggota KPPS sebagai berikut:
1 Komentar