a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 Tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

f. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.(**)