Andang juga menyebutkan berdasarkan surat KPU RI Nomor 1139, pelaksanaan tes bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nantinya menggunakan teknologi atau sistem computer assisted test (CAT) sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara manual/konvensional.

“Tes bagi PPK nantinya menggunakan CAT sedangkan PPS masih menggunakan tes tertulis atau konvensional,” terangnya.

Ia pun berharap, agar calon pendaftar PPK dan PPS nantinya benar-benar berintegritas, independen dan memiliki keinginan untuk bekerja secara tim serta tidak hanya mengharapkan honor dan mengabaikan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan maupun di desa. (RW)