Sesuai keahlian, yang di ketahui Asisten III merupakan keahlian tata ruang “yang seharus-nya dia tdk menjadi suatu pengujian di keahlian lain, yakni mengenai Aplikasi atau penataan Tata koperasi.” tambah Irfan
Irfan juga mengatakan tugas dan fungsi Asisten III terfokus pada sejumlah kebijakan Mengani mengambilan kebijakan di Bidang Umum dan Adminstrasi umum. Melakukan pembantuan urusan keputusan kebijakan.
Dalam hal ini lanjut Irfan, Asisten III biro umum dan Admistrasi sekda Sultra di laporkan ke omdusman terkait mengabaikan tugas dan fungsi serta profesionalitas ASN.
“Harapan, kami omdusman segera memproses laporan kami, yang dapat menjadi atensi Kementeri Aparatur sipil negara, agar di berikan sangsi Administrasi yakni penundaan pemangkatan dan Jabatan. Termasuk menjadi PJ Bupati Kolaka Utara.” Tegas Irfan
Tinggalkan Balasan