KENDARI – Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LAKI Sultra) sembangi Kejaksaan Tinggi Sultra dalam rangka penambahan Keterangan terkait dugaan Korupsi di pengadilan Negeri Kelas I Kendari.
Menurut LAKI Sultra, Nizar Fachry Adam.S.E, penambahan keterangan itu guna melanjutkan pengaduan di kejaksaan tinggi terkait dugaan Klaster Kerugian negara, di Pengadilan Negeri kendari.
Agenda itu di sampaikan kurang lebih 3 jam yang memberikan keterangan tentang beberapa hal yang menjadi atensi dalam laporan LAKI Sultra.
“Mark up anggaran, sejumlah pengelolaan Aset dan temuan BPK yang di dorong nya dengan indikasi kerugian negara 1.4 miliar, hal ini dalam guna penguatan telaah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.” Kata Nizar, 05/12/2023
Lanjut Nizar LAKI Sultra telah memberikan penguatan temuan BPK RI dari tahun 2021 hingga 2022.
“Sejumlah temuan ini bisa menjadi penguatan dalam laporan kami, tidak hanya hanya itu ada juga laporan Audited keuangan Mahkama Agung tahun 2021dan 2022, yang menjadi rujukan, untuk menjadi dasar laporan kami.” Terang Nizar