Ahmad juga meminta kepada kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusda Sulawesi Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Sebab selain ada dugaan korupsi berjamaah skala besar, Kerusakan Hutan, juga terdapat dugaan praktek suap dan gratifikasi (Meeting of Minds) yang disinyalir melibatkan Gubernur Sultra dan Direktur Perusahaan Daerah Sultra.” Katanya
Selanjutnya, Ahmad dalam aksinya juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan penetapan tersangka terhadap Sejumlah Direktur perusahaan yg melakukan KSO di wilayah IUP PT.Antam Blok Mandiodo.
“Ada sejumlah perusahaan yang jelas terindikasi melakukan penjualan ore nikel ilegal diantaranya Direktur PT. Sultra Bangun Persada, Direktur PT. Baraya Nikel Sulawesi, Direktur PT. Matarombeo Energi Sejahtera, Direktur PT. Bintang Mining Indonesia, Direktur PT. Monthy Gadman Indonesia, Direktur PT. Vito Triad Perkasa DKK.” Ujarnya
Tinggalkan Balasan