Pemerintah tengah mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang libur Idul Adha 2023 menjadi dua hari, yaitu pada tanggal 28-29 Juni 2023.
Saat ini, libur Idul Adha hanya ditetapkan pada tanggal 29 Juni 2023.
Opsi tersebut muncul dalam pembahasan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Menurut Menteri Anas, keputusan terkait libur dua hari Idul Adha masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo.
Pembahasan mengenai hal ini telah dilakukan dalam rapat tingkat menteri di kantor Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Hasilnya, masih perlu arahan dan kebijakan dari Presiden Jokowi.
Pemerintah telah menetapkan 24 hari sebagai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Anas menyatakan bahwa pemerintah berusaha mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Idul Adha agar dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, termasuk para aparatur sipil negara (ASN).
Namun, waktu pelaksanaan Idul Adha 2023 belum ditetapkan oleh pemerintah karena Sidang Isbat baru akan dilaksanakan pada 18 Juni 2023.
Di sisi lain, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 28 Juni 2023. Hal ini mengakibatkan kemungkinan adanya perbedaan tanggal perayaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan dari Muhammadiyah untuk memperpanjang libur Idul Adha menjadi dua hari.
Usulan tersebut diajukan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, karena adanya perbedaan tanggal perayaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Wacana ini telah ditanggapi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, yang menyatakan perlunya kajian dan respons yang berkelanjutan untuk menemukan solusi bersama.
Muhadjir mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena penentuan cuti bersama menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), dan sampai saat ini Presiden belum memberikan arahan terkait hal tersebut.
Dengan demikian, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang libur Idul Adha 2023 menjadi dua hari, tetapi keputusan akhir masih menunggu arahan dari Presiden Jokowi.
Kajian lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar semua pihak dapat merayakan Hari Raya Idul Adha dengan nyaman.