Pemerintah telah menetapkan 24 hari sebagai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Anas menyatakan bahwa pemerintah berusaha mencari solusi terbaik untuk libur Hari Raya Idul Adha agar dapat memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, termasuk para aparatur sipil negara (ASN).

Namun, waktu pelaksanaan Idul Adha 2023 belum ditetapkan oleh pemerintah karena Sidang Isbat baru akan dilaksanakan pada 18 Juni 2023.

Di sisi lain, Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 28 Juni 2023. Hal ini mengakibatkan kemungkinan adanya perbedaan tanggal perayaan Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan dari Muhammadiyah untuk memperpanjang libur Idul Adha menjadi dua hari.