suarakarsa.com – Sebanyak lima Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah dicopot dari jabatannya menyusul kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta sejumlah pelanggaran lainnya. Hingga Selasa (4/8/2026), Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang masih menunggu surat keputusan resmi dari Biro Human Capital dan Organisasi (SDMO) Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai dasar tindak lanjut administratif.
Kepala Subbagian Tata Usaha KPPG Semarang, Bagus Anindito, mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi mengenai pencopotan tersebut melalui pernyataan Kepala BGN, Sudaryono. Namun, hingga kini daftar nama maupun surat keputusan resmi belum diterima.
“Sesuai rilis media Bapak Kepala Badan (Sudaryono), memang ada lima dari Jawa Tengah. Cuma sampai saat ini saya sendiri belum terima daftarnya dari Biro SDMO. Kami masih menunggu info dan surat resminya,” ujar Bagus melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Menurut Bagus, dokumen resmi diperlukan untuk memastikan status administrasi kepegawaian para kepala SPPG, mengingat mereka berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kejelasan tersebut akan menentukan apakah yang bersangkutan diberhentikan sebagai aparatur atau hanya dicopot dari jabatan Kepala SPPG.
“Secara kepegawaiannya bagaimana, itu saya belum ter-info dari Biro SDM. Apakah memang diberhentikan sepenuhnya atau hanya dicopot dari posisinya sebagai Kepala SPPG,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menyatakan bahwa Kepala SPPG yang melayani program MBG di SMK Negeri 6 Semarang termasuk dalam daftar pejabat yang dicopot. Lokasi tersebut menjadi sorotan setelah terjadi kasus keracunan massal yang menimpa para penerima manfaat program.
“Yang di Semarang itu termasuk Kepala SPPG yang dapurnya menimbulkan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ujar Sudaryono dalam keterangan video yang diterima pada Senin (3/8/2026).
Sudaryono menjelaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), proses memasak dalam program MBG seharusnya dimulai paling cepat pukul 00.00 hingga sekitar pukul 02.00–03.00 dini hari guna menjaga kualitas dan keamanan makanan yang akan didistribusikan.
Secara nasional, BGN telah mencopot 137 kepala dapur MBG akibat berbagai bentuk pelanggaran. Selain kasus keracunan, pencopotan juga dilakukan terhadap pelanggaran disiplin lainnya, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana program.
“Ada juga kasus indisipliner lain, termasuk kasus phishing, dia berwenang mencairkan dana tetapi mengaku menjadi korban scam sehingga mengaku uangnya hilang. Kami juga memberhentikan yang bersangkutan dan dapurnya kami suspend,” kata Sudaryono.
BGN menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar operasional, sehingga keamanan pangan dan tata kelola program tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan