Pemajangan logo ini diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di tengah masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan logo ini memiliki beberapa aturan dan larangan yang harus diikuti.
Tidak boleh ada perubahan komposisi logo, penambahan efek, atau perubahan warna menjadi gradasi tanpa izin.
Penggunaan foto Presiden Jokowi bersama dengan logo juga memerlukan izin dari Sekretariat Negara.
Meskipun demikian, Heru Budi Hartono menyarankan untuk tidak menggunakan foto Presiden agar rasa hormat terhadap jabatan Presiden tetap terjaga.
Hal ini menunjukkan pentingnya menghormati simbol-simbol negara dan institusi, termasuk dalam penggunaan logo resmi peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Dengan adanya logo yang telah dipilih ini, diharapkan perayaan HUT ke-78 RI akan semakin membangkitkan semangat kebangsaan dan kesatuan untuk terus maju menuju Indonesia Maju.
Tinggalkan Balasan