JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe kembali melaporkan perusahaan sawit PT. Tani Prima Makmur (TPM) yang berada di Kabupaten Konawe ke Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kementerian Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan sekretaris daerah (Sekda) DPD LSM LIRA Agus Salim Misman, bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 9 Tahun 2023.

Agus Salim mengatakan agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktifitas PT. TPM karena pihaknya menduga PT. TPM  tidak melaksanakan ketentuan pasal 58 UU nomor 39 tahun  2014 tentang perkebunan, mengenai kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang di usahakan oleh perusahaan perkebunan.

Termasuk mengenai seluruh perizinan, seperti izin lokasi, pajak bumi dan bangunan (PBB), Hak Guna Usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP), juga berapa luasan tanah sebenarnya yang dikelola oleh PT. TPM.

“Karena sepengetahuan kami berdasarkan aturan, setiap perusahaan atau group perusahan perkebunan pemilik IUP dalam mengelola tanah perkebunan maksimal seluas 100.000 Ha,” kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Senin, 26/6/2023.

Hal tersebut didukung dengan pengakuan Legal Manager PT. TPM di Media online TribunnewsSultra.com, dimana dalam rilisan tersebut menyebutkan bahwa pihak PT. TPM tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan, dengan alasan bahwa hal tersebut sesuai aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat dan agama.
https://sultra.tribunnews.com/2022/03/31/pt-tani-prima-makmur-di-konawe-dilaporkan-ke-kementerian-pertanian-ini-tanggapan-pihak-perusahaan

“Padahal seharusnya Legal Manager PT. TPM memahami bahwa ketentuan pasal 58 itu kewajiban perusahan dan apabila tidak dilaksanakan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan pasal 60 UU Nomor 39 Tahun  2014 tentang perkebunan,” paparnya.

“Selanjutnya, Legal Manager PT. TPM seharusnya memahami yaitu antara pembangunan kebun masyarakat (pasal 58) dengan kemitraan usaha perkebunan (pasal 57) adalah dua hal yang berbeda dan diatur dalam pasal tersendiri dalam UU nomor 39 tahun  2014 tentang perkebunan,” tambahnya.

“Menariknya, sejak PT. TPM masuk menemui masyarakat dan sosialisasi guna pengembangan tanaman sawit, PT. TPM menyampaikan kepada masyarakat bahwa usaha pengembangan kelapa sawit dibuat sistem kemitraan dengan pembagian yaitu 65 % dan 35 %. Namun saat ini apakah pembagian telah sesuai persentase tersebut dan apakah para pemilik lahan semuanya menerima pembagian 35 %, hal tersebut tidak dibuka kepada publik,” beber Agus.