KENDARI – LSM Trinusa DPD Sultra cium aroma dugaan KKN pada pembangunan jalan toronipa-kendari dan 10 paket pekerjaan pada dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Trinusa DPD sultra bakal bertandang di kejaksaan tinggi sultra untuk melaporkan dugaan indikasi KKN terkait pembangunan jalan kendari-toronipa dan 10 paket pekerjaan pada dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga Prov Sultra
Dito oktoviadi membeberkan terkait Temuan LHP BPK
Nomor : 30.B/LHP/XIX.KDR/05/2022
Tanggal : 20 Mei 2022
Terdapat kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan pembangunan jalan kendari-Toronipa kurang lebih sebesar Rp2.165.854.334,83 dan Pelaksanaan Sepuluh Paket Pekerjaan pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Provinsi SultraTidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.934.337.996,03
Untuk dikeatuhui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam LRA audited TA 2021
menganggarkan Belanja Modal sebesar sebesar Rp1.736.349.281.731,00 dengan
realisasi sebesar Rp1.246.770.023.310,00 atau 71,80%. Dari nilai tersebut
diantaranya adalah Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas SDA dan Bina Marga dengan anggaran sebesar Rp719.549.101.569,00 dan telah terealisasi sebesar Rp467.273.549.415,00 atau 64,94%.
Dito mengatakan berdasarkan hasil reviu terhadap dokumen pertanggungjawaban, wawancara dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan
pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan sebesar Rp2.165.854.334,83 pada Dinas SDA dan Bina Marga atas Pekerjaan
Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa.
Ketua Trinusa juga menambahkan bahwa Pekerjaan Pembangunan Jalan Kendari – Toronipa dilaksanakan oleh PT. PP berdasarkan kontrak tahun jamak (multiyears) Nomor 602/177/BM/VI/2020, tanggal 29 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp756.898.225.000,00 dan Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan selama 565 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Februari 2022. Dan pekerjaan tersebut pada saat diperiksa oleh tim Provisional Hand Over (PHO) belum selesai 100% sekalipun telah dilakukan adendum sebanyak tigak kali.
Lanjut Dito berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data,
gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 4
Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran 0ekerjaan sebesar Rp. 2.165.854.334,83
Kata dito Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak;
(b) kualitas barang/jasa; (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d)
ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan”;
2) Pasal 27 ayat (4b) menyatakan bahwa “Pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;
3) Pasal 57:
a) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan
ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ucap Dito oktoviadi.
Dito menjelaskan, selain Jalan kendari-toronipa, juga ada 10 paket pekerjaan terindikasi KKN berdasarkan Temuan LHP BPK
Nomor : 30.B/LHP/XIX.KDR/05/2022
Tanggal : 20 Mei 2022 pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina
Marga Provinsi SultraTidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp2.934.337.996,03
Ia, selain jalan kendari toronipa ada juga temuan BPK terkait 10 paket kegiatan yang melekat pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Kegiatan tersebut diantaranya
1. Pekerjaan peningkatan Jalan Pohara Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan dilaksanakan oleh PT RPP berdasarkan kontrak Nomor 602/038/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.379.805.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 113/PHO/SDABM-BM/XI/2021 tanggal 22 November 2021, dan telah dibayar sebesar Rp7.010.814.750,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp201.510.385.
2. Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Kabupaten Konawe – Kabupaten Konawe Selatan (Andepali) dilaksanakan oleh PT. ASP berdasarkan kontrak Nomor 602/035/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.711.362.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 01/PHO/SDABM-BM/XII/2021 tanggal 24 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp10.804.657.700,00 atau 85%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 15 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas beton mutu rendah K-175, Aspal, LPA, LPB, Drainase dan Talud sebesar Rp1.085.198.524,21.
3. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Alosika dilaksanakan oleh PT. AMA berdasarkan kontrak Nomor 602/59/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.451.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 227/PHO/SDA- PJPA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp4.451.110.000,00 atau 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2021 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe N dan Plesteran Tebal 1 cm sebesar Rp 108.321.994,07.
4. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Laeya dilaksanakan oleh PT. JTP berdasarkan Kontrak Nomor 602/58/PJPA/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.648.936.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 79/PHO/SDA-BM- PJPA/IX/2021 tanggal 24 September 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 4.648.936.000,00 atau 100%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Pasangan Batu Dengan Mortar Jenis PC-PP Tipe BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 105.064.844,20.
5. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan P7 (PHJD) (Jalan Kamaru – Lawele, Jalan Dayanu Ichanuddin – Lawela, Jalan Batauga – Sampolawa, Jalan Sampolawa – Kaongke Ongkea) dilaksanakan oleh PT LBS, berdasarkan Kontrak Nomor 602/039/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.551.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 102/PHO/SADBM-BM/XI/2021 tanggal 6 Nopember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 28.073.925.000,00,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas FC’15, AC-BC, AC-WC, LPA.A, Pasangan Batu dengan mortar, Pasangan Batu, dan Galian Drainase sebesar Rp 1.011.403.694,49.
6. Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Pengaman Pantai Sulaa Kota Baubau dilaksanakan oleh PT ODK KSO berdasarkan kontrak Nomor 602/104/PJSA/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.196.652.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim PHO dan terdapat kelebihan pembayaran Pemasangan Batu Core 5 Kg dan Pemasangan Batu Second Layer 50-100 Kg sebesar Rp89.209.483,63.
7. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeha Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh CV. DOM berdasarkan kontrak Nomor 602/181/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 595.155.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 Desember 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Struktur Bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp 11.829.850,31.
8. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.T Pakue dilaksanakan oleh CV CLM berdasarkan kontrak Nomor 602/161/PJPA/VI/2021 tanggal 17 Juni 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 751.529.600,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas Galian Sedimen/ Tanah berlumpur (Mekanis) sebesar Rp 21.722.304,40.
9. Pekerjaan Normalisasi dan Perkuatan Tebing Sungai Desa Poni – Poniki Kabupaten Kolaka Timur dilaksanakan oleh CV SMB berdasarkan kontrak Nomor 602/180/PJSA/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 625.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dan terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas struktur bronjong ruas kiri dan kanan sebesar Rp12.581.023,67
10. Pekerjaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan P6 (PHJD) (Jalan H. Lamuse, Jalan Orinunggu Jalan Pangeran Antasari Jalan Dewi Sartika, Jalan Batu gong – BTS. Kabupaten Konawe – Kota Kendari (Labibia) – Dr. Sutomo dilaksanakan PT HCG berdasarkan kontrak Nomor 602/040/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp5.309.700.000,00 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 228 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2020. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dan terdapat kelebihan pembayaran Beton Fc’15, LPA.S, dan Pasangan Batu sebesar Rp287.495.891,25.
Dari uraian tersebut diatas, menunjukkan terdapat pelaksanaan kegiatan
yang tidak sesuai dengan kontrak berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar
Rp2.934.337.996,03
Dito menambahkan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal :
1) Pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa “ Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak;
(b) kualitas barang/jasa; (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d)
ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4b) menyatakan bahwa “Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; 3) Pasal 57:
a) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan
ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
b) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan
c) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; dan
b. Masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak Kerja yang menyatakan bahwa pekerjaan pada bagian spesifikasi teknis, RAB dan gambar yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam kontrak, tutup dito