Rp2.934.337.996,03
Dito menambahkan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal :
1) Pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa “ Penyedia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak;
(b) kualitas barang/jasa; (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d)
ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4b) menyatakan bahwa “Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; 3) Pasal 57:
a) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan
Tinggalkan Balasan