ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
b) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan
c) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; dan
b. Masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak Kerja yang menyatakan bahwa pekerjaan pada bagian spesifikasi teknis, RAB dan gambar yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dalam kontrak, tutup dito
Tinggalkan Balasan