ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan

permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;

b) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan

c) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima; dan

b. Masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak Kerja yang menyatakan bahwa pekerjaan pada bagian spesifikasi teknis, RAB dan gambar yang merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dalam kontrak, tutup dito