waktu pelaksanaan pekerjaan selama 565 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 juli 2020 sampai dengan tanggal 31 Februari 2022. Dan pekerjaan tersebut pada saat diperiksa oleh tim Provisional Hand Over (PHO) belum selesai 100% sekalipun telah dilakukan adendum sebanyak tigak kali.

Lanjut Dito berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data,

gambar as built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 4

Maret 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran 0ekerjaan sebesar Rp. 2.165.854.334,83

Kata dito Hal tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: