1) Pasal 17 ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyedia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: (a) pelaksanaan kontrak;

(b) kualitas barang/jasa; (c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume; (d)

ketepatan waktu penyerahan; dan ketepatan tempat penyerahan”;

2) Pasal 27 ayat (4b) menyatakan bahwa “Pembayaran berdasarkan hasil

pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan”;

3) Pasal 57:

a) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan

ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan

permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ucap Dito oktoviadi.

Dito menjelaskan, selain Jalan kendari-toronipa, juga ada 10 paket pekerjaan terindikasi KKN berdasarkan Temuan LHP BPK

Nomor : 30.B/LHP/XIX.KDR/05/2022

Tanggal : 20 Mei 2022 pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina