5. Pekerjaan Rehabilitasi Jalan P7 (PHJD) (Jalan Kamaru – Lawele, Jalan Dayanu Ichanuddin – Lawela, Jalan Batauga – Sampolawa, Jalan Sampolawa – Kaongke Ongkea) dilaksanakan oleh PT LBS, berdasarkan Kontrak Nomor 602/039/BM/III/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29.551.500.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2021. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST) Nomor 102/PHO/SADBM-BM/XI/2021 tanggal 6 Nopember 2021, dan telah dibayar sebesar Rp 28.073.925.000,00,00 atau 95%. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, gambaras built drawing, serta berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2022 dengan PPK, direksi teknis, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan pelaksana pekerjaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan atas FC’15, AC-BC, AC-WC, LPA.A, Pasangan Batu dengan mortar, Pasangan Batu, dan Galian Drainase sebesar Rp 1.011.403.694,49.
Tinggalkan Balasan