Bupati Buru selatan Safitri Malik Soulissa segera memeriksa M. Yusuf atas statusnya sebagai ASN karena M. Yusuf pernah pada tahun 2014 mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan dapil Waesama – Ambalau dan M. Yusuf membuat surat pemunduran diri sebagaia ASN pada tanggal 2 Juli 2013 dengan unit kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan ditindaklanjuti oleh Bupati Buru Selatan Tagop S. Soulisa pada tanggal 01 Agustus 2013 dengan nomor: 881/01/KEP/2013 tentang pemberhentian saudara M. Yusuf dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Buru Selatan, namun status saudara M. Yusuf sampai sekarang masi aktif sebagai ASN, dengan jabatan yang diamanahkan kepada M. Yusuf untuk menduduki posisi penting dalam pemerintahan di Buru Selatan sebagai Bendahara Dinas Sosial.
bila dilihat dari UU ASN maka saudara M. Yusuf melanggar berbagai aturan Hukum dimana Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap ASN harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri dalam pentas politik. Namun, M. Yusuf meskipun secara jelas ikut mencalonkan diri pada Pileg 2014 yang lalu tetapi statusnya sebagai ASN masih aktif di lingkup pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik bagaimana M. Yusuf bisa lolos dari aturan hukum yang mengikat itu?
Jika dilihat Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil, maka menjadi masalah bagi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buru Selatan karena salah satu syarat untuk memenuhi itu harus mendapat surat pengantar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk instansi daerah dan ditandatangani oleh pejabat terkait. dan begitu pun dengan PP No. 12 Tahun 2002 kenaikan pengkat seorang ASN harus mendapatkan surat pengantar dari instansi/BKD.
Semestinya badan kepegawaian daerah sebelum menggeluarkan surat untuk M. Yusuf melakukan kenaikan pangkat, badan kepegawain daerah perlu melihat surat bupati No: 881/01/KEP/2013 tersebut atau jangan sampai BKD juga ikut terlibat dalam hal persoalan ini, karena bila dilihat dalam aspek aturan maka M. Yusuf banyak melanggar aturan tapi statusnya M. Yusuf masih menjadi ASN dengan jenis jabatan fungsional dan masa pensiun 2036 di lingkup pemerintahan Buru Selatan.
Bila Persoalan ini tidak gubris oleh Bupati Buru Selatan maka dengan sendirinya publik menilai pemerintahan Buru Selatan lagi diam dengan persoalan ini, dan kami akan meminta kepada BKN Kantor Regional IV Makasar agar mengevaluasi pemerintah Buru Selatan dan Badan kepegawaian Daerah Buru Selatan. (Ungkap Kasim Loilatu kepada wartawan melalui pernyataan tertulis)