bila dilihat dari UU ASN maka saudara M. Yusuf melanggar berbagai aturan Hukum dimana Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:

“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Aturan ini menegaskan bahwa setiap ASN harus mengundurkan diri bila mencalonkan diri dalam pentas politik. Namun, M. Yusuf meskipun secara jelas ikut mencalonkan diri pada Pileg 2014 yang lalu tetapi statusnya sebagai ASN masih aktif di lingkup pemerintahan Kabupaten Buru Selatan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik bagaimana M. Yusuf bisa lolos dari aturan hukum yang mengikat itu?