Jika dilihat Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil, maka menjadi masalah bagi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buru Selatan karena salah satu syarat untuk memenuhi itu harus mendapat surat pengantar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk instansi daerah dan ditandatangani oleh pejabat terkait. dan begitu pun dengan PP No. 12 Tahun 2002 kenaikan pengkat seorang ASN harus mendapatkan surat pengantar dari instansi/BKD.
Semestinya badan kepegawaian daerah sebelum menggeluarkan surat untuk M. Yusuf melakukan kenaikan pangkat, badan kepegawain daerah perlu melihat surat bupati No: 881/01/KEP/2013 tersebut atau jangan sampai BKD juga ikut terlibat dalam hal persoalan ini, karena bila dilihat dalam aspek aturan maka M. Yusuf banyak melanggar aturan tapi statusnya M. Yusuf masih menjadi ASN dengan jenis jabatan fungsional dan masa pensiun 2036 di lingkup pemerintahan Buru Selatan.
Tinggalkan Balasan