Mabes Polri Telusuri Delik Pidana Ponpes Al Zaytun

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar Ponpes Al-Zaytun dipidana karena melakukan pelanggaran hukum. Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun ini.

“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Bacaan Lainnya

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini.

Baca Juga  Presiden Prabowo Ajak Perusahaan AS Perkuat Investasi di Indonesia

“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Salah satu rekomendasinya disebutkan pendiri ponpes tersebut, Panji Gumilang, telah melakukan tindak pidana dan perlu diproses hukum.

“Ya rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).

Dia menuturkan rekomendasi selanjutnya, yakni menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan. Sebab, yang dinilai menyimpang bukan ponpesnya, melainkan Panji Gumilang.

Baca Juga  Ingin Membuat SKCK? Inilah Persyaratan dan Cara Mudah Membuat SKCK Terbaru 2023

“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” ujarnya.

Ikhsan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang. Salah satunya membuat keresahan dan penghinaan terhadap agama.

“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” jelasnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *