JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan agar Ponpes Al-Zaytun dipidana karena melakukan pelanggaran hukum. Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun ini.

“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini.

“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menyampaikan hasil rekomendasi rapat dengan Kementerian/Lembaga terkait kontroversi ajaran agama yang menyimpang di Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Salah satu rekomendasinya disebutkan pendiri ponpes tersebut, Panji Gumilang, telah melakukan tindak pidana dan perlu diproses hukum.