“Ya rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Ikhsan usai rapat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6).

Dia menuturkan rekomendasi selanjutnya, yakni menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun dengan melakukan pembinaan. Sebab, yang dinilai menyimpang bukan ponpesnya, melainkan Panji Gumilang.

“Kemudian, terhadap yayasan pendidikan semua ya diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al-Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang. Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” ujarnya.

Ikhsan menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang. Salah satunya membuat keresahan dan penghinaan terhadap agama.