suarakarsa.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menkopolkam, Mahfud MD, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Mahfud menilai langkah MK ini sebagai bentuk keberanian dalam menerapkan judicial activism yang selaras dengan aspirasi rakyat.
“Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” ujar Mahfud melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Januari 2024.
Sebagai mantan Ketua MK dan eks calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud menjelaskan dua alasan pentingnya mematuhi keputusan tersebut. Pertama, putusan hakim yang telah inkrah harus diikuti untuk mengakhiri konflik. Kedua, ambang batas pencalonan dinilai telah merampas hak rakyat serta partai politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Tinggalkan Balasan