“Tapi jangan lupa yang salah-salah ini diketahui oleh KPU Pusat dan kita kirimkan kembali ke KPU Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hasyim menuturkan saat ini KPU juga tengah menyiapkan PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara. Dia menyebut PKPU akan dijadikan dasar dalam membuat Sirekap yang digunakan sistem penghitungan dan publikasi suara di Pemilu 2024.
“Untuk Pilkada kemarin kita menggunakan Sirekap itu kurang lebihnya begini di Handphone di instal aplikasi Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) dan di dalamnya ada fungsi foto. Jadi ketika mengcapture foto, itu bukan menggunakan aplikasi foto yang sudah membeda di dalam hanphone tetapi ada di dalam serekap. Begitu di foto kalau signal kemudian segera kirim ke server atau data centernya KPU kalau belum ada signal digeser ke tempat yang ada signal,” katanya.
Tinggalkan Balasan