“Itu tindak pidana pencucian uang, jadi jangan berasumsi ‘wah Kementerian Keuangan korupsi Rp 349 T’, ndak. Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Mahfud mengatakan transaksi yang diduga merupakan TPPU itu jumlahnya bisa lebih besar dari yang disampaikannya. Dia mengatakan transaksi mencurigakan yang terjadi Rp 349 triliun.
“Saya waktu sebut Rp 300 T, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp 349 T, (transaksi) mencurigakan,” ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, dalam kasus korupsi, biasanya jumlah TPPU lebih besar lagi jika ditelusuri. Dia mengatakan hal itu tentu menjadi bagian dari tugas PPATK dan kementerian terkait.
“Nah, kita membuat undang-undang tindak pidana pencucian uang itu dalam rangka itu, mencari yang lebih besar dari korupsi. Karena itu sebenarnya lebih besar kalau diburu, bisa lebih besar dari pidana korupsi pokoknya,” ujar Mahfud.
Tinggalkan Balasan