Dalam putusan ini terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Serta terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Pada alasan berbeda, Arsul Sani memaparkan perbedaan pengurus dan anggota parpol. Menurutnya, hal ini diperlukan agar meminimalkan pemahaman yang berbeda terkait amar putusan.
“Untuk menghindari atau meminimalisir pemahaman atau tafsir yang berbeda terhadap pertimbangan hukum dan amar Putusan a quo, saya berkeyakinan, yang dimaksud dengan pengurus parpol adalah orang atau kumpulan orang yang berada dalam rumpun fungsi, tugas dan kewenangan kepengurusan atau eksekutif parpol yang mencakup setidaknya perencanaan (planning), pelaksanaan (executing), dan evaluasi (evaluating) program kerja yang luas, serta menjadi representasi parpol baik ke dalam maupun ke luar internal parpol. Tidak termasuk dalam cakupan pengertian pengurus adalah mereka yang tidak berada dalam fungsi, tugas dan kewenangan demikian, seperti yang dikenal dengan penamaan berbagai dewan dan mahkamah atau istilah lainnya yang dapat ditemukan dalam struktur organisasi parpol,” ujar Arsul Sani.
4 Komentar