Sementara hakim Anwar Usman dan Hakim Daniel Yusmic P Foekh menilai permohonan tersebut seharusnya ditolak. Sebab, menurutnya, UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan di bidang penuntutan secara independen. Oleh karena itu, orang yang diangkat sebagai Jaksa Agung tidak hanya mundur sebagai pengurus, tapi juga dari keanggotaan partai.
“Bukankah UU Kejaksaan telah menjamin kekuasaan negara di bidang penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani dan dilaksanakan secara merdeka, sehingga dalam pelaksanaan penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun? Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya manakala seorang diangkat oleh Presiden menjadi Jaksa Agung seharusnya yang bersangkutan tidak saja mundur sebagai pengurus partai tetapi juga mundur dari keanggotaan partai politik,” tuturnya.
4 Komentar