suarakarsa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Putusan ini menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani.
Supriyani tak kuasa menahan tangis haru setelah mendengar putusan tersebut. Rekan-rekan dan koleganya yang hadir di ruang sidang langsung memberikan ucapan selamat dan pelukan sebagai bentuk dukungan moral.
1 Komentar