Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan bebas ini. “Kami bersyukur klien kami dinyatakan tidak bersalah. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” ujarnya.

Putusan bebas ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional, yang diperingati setiap 25 November. Andri menyebut vonis tersebut sebagai hadiah istimewa.

“Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini Hari Guru. Luar biasa bahwa pada Hari Guru dan Hari PGRI, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” tutur Andri.