Namun, pembalakan liar didalam kawasan hutan tanpa memiliki izin atau IPPKH tentu telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a dan Pasal 98 ayat (1), Pasal 19 hutuf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Risal Akman, S.H, M.H., kuasa hukum terdakwa Malik Bin Amir Lio yang dihubungi media ini membenarkan, jika kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa hanya-lah sebagai pekerja yang mengharapkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Irwan Sudin yang juga sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Lebih lanjut, pengacara yang akrab dipanggil boboho ini mengatakan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Unaaha sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan khususnya pada diri terdakwa Malik Bin Amir Lio.
Tinggalkan Balasan