“Untuk itu, saya berharap agar kita semua termasuk insan pers untuk selalu mengawal setiap proses hukum yang dilakukan oleh APH, khususnya terkait dugaaan tindak pidana pertambangan yang akhir-akhir ini menjadi isu dan persoalan serius,” imbuh Alumni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta.

Diketahui, kelima terdakwa tersebut sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan pidana penjara masing terdakwa- I Irwan Sudin selama 8 Tahun, terdakwa-II Rustama selama 8 Tahun, terdakwa-III Malik Bin Amir Lio selama 8 Tahun, serta terdakwa Cristo Julio Ramando dan terdakwa Suryo Hartawan Chandra masing-masing selama 9 Tahun.

Dalam waktu persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Unaaha juga telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa-I, Irwan Sudin divonis 3 tahun 6 bulan, denda Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 2 bulan kurungan.