Terdakwa-II, Rustam divonis bersalah selama 3 tahun penjara dan denda Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan dalam berkas terpisah terdakwa Cristo Julio Ramando selaku Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI) divonis 3 tahun penjara dan denda Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 1 bulan kurungan.
Serta terdakwa Suryo Hartawan Chandra selaku Direktur Utama PT Cahaya Mineral Investama divonis 3 tahun dan 6 bulan dan denda Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah, subsider 2 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir pikir, sedangkan terdakwa Malik Bin Amir Lio yang didampingi Penasehat Hukumnya Indra, SH, MH usai persidangan menyatakan menerima putusan hakim tersebut yang dipimpin oleh Dian Kurniawati, S.H., M.H., sebagai ketua majelis dan Radeza Oktaziela, S.H., dan Ikhsan Ismail, S.H., masing masing sebagai hakim anggota.(RS)
Tinggalkan Balasan