JAKARTA – KPK mengungkap peran mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya. Selama 10 tahun Andhi berperan sebagai broker atau penghubung bagi pengusaha ekspor dan impor.
Hal itu diungkap saat KPK menggelar konferensi pers penahanan kepada Andhi pada Jumat (7/7/2023). Andhi diketahui menjadi perantara di kalangan pengusaha ekspor dan impor sejak 2012 hingga 2022.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Tinggalkan Balasan