Andhi Pramono dipercaya menjadi penghubung di kalangan pengusaha importir untuk mencari barang logistik yang nantinya dikirim ke wilayah Singapura dam Malaysia. Barang-barang itu nantinya dikirim ke negara Vietnam, Thailand, Filipina, hingga Kamboja.
Rekomendasi dari Andhi itu tidak datang dengan cuma-cuma. Dia mendapatkan sejumlah imbalan dari jasanya sebagai broker.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten,” terang Alex.
Selama 10 tahun bertindak sebagai broker, Andhi mendapatkan gratifikasi senilai Rp 28 miliar. KPK mengaku angka itu bisa saja bertambah, mengingat penyidikan masih belum berhenti.
Tinggalkan Balasan