“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan Andhi Pramono juga menggunakan sejumlah rekening dalam penerimaan bayaran atas jasanya sebagai broker. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah transaksinya sulit dideteksi penegak hukum.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine,” tutur Alex.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan