Maraknya oknum penimbun BBM Subsidi mengakibatkan seringkali terjadi kelangkaan, Padahal BBM subsidi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ekonomi menengah kebawah.
“Ini sungguh meresahkan, apalagi bagi masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah,” ungkapnya.
Kata dia, Jika merujuk kepada aturan perundang-undangan disitu sudah dijelaskan Praktik Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Ia mengaku, dalam waktu dekat ini, Pihaknya akan bertandang ke Polres Butur untuk lakukan pelaporan resmi sekaligus bersurat terkait permintaan DPC PPWI Butur agar pihak APH mengambil langkah-langkah Kongrit guna untuk membersihkan adanya para oknum penimbun BBM Subsidi.
Lanjut, Disisi lain Jika para oknum pelaku penimbun ada yang membekingi oknum anggota kepolisian, maka sudah semestinya agar para oknum yang terlibat diproses secara hukum.
Tinggalkan Balasan