Kemudian, JPU mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap Pimpinan Redaksi Kasamea.com tersebut.
“Periksa dulu lah, terbukti tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman Wartawan di negeri Khalifatul Khamis tersebut sudah masuk tahap II.
“Kasus penikaman wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari Jumat,” katanya.
Sebelum masuk tahap II, Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan, dengan waktu yang ditentukan.(red)
Tinggalkan Balasan