JAKARTA – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Dia mempertanyakan penegakan hukum di RI saat ini.
“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini… hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” kata Megawati dalam acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Awalnya Megawati menyampaikan rasa herannya atas perbuatan Sambo, yang kala itu berstatus jenderal, membunuh anak buahnya sendiri. Kemudian, Megawati menyinggung pembatalan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” sebutnya.
Meski begitu, dia menegaskan tetap menghormati hukum yang berlaku. “Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” tambahnya.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan orang tua korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, mengatakan orang tua Yosua masih mempertimbangkan mengajukan restitusi.
“Tadi malam Bapak Samuel sudah nanya ke saya dan kami sudah berkomunikasi dan berdiskusi soal itu ya, tetapi untuk saat ini keluarga masih mempertimbangkannya karena keluarga lebih ingin pemulihan nama baik Yosua yang diutamakan,” kata Ramosl, Sabtu (12/8/2023).
“Tetapi, meskipun kami antara lawyer Hutabarat sudah berdiskusi, tentu semua itu haknya keluarga bagaimananya, karena sejauh ini yang pegang hak kuasa ini kan masih Pak Kamaruddin ya, kami di sini sifatnya membantu, semua itu keputusan di tangan keluarga kan,” sambungnya.
Ramos mengatakan keputusan mengajukan restitusi ada di tangan keluarga Yosua. Saat ini, kata Ramos, keluarga ingin fokus pemulihan nama baik Yosua.
“Kita tunggu semua keputusannya ada di keluarga, kita intinya hanya memberikan masukan-masukan karena kita sudah sampaikan juga ke keluarga bahas soal ini semua,” ungkapnya.
“Tetapi untuk soal restitusi ini pihak LPSK yang banyak berperan kan, kita hanya memfasilitasi aja. Karena kan yang menggemborkan soal itu LPSK,” imbuhnya.(SW)