“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” sebutnya.

Meski begitu, dia menegaskan tetap menghormati hukum yang berlaku. “Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” tambahnya.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan orang tua korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.