suarakarsa.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Tito mengatakan, penerapan SDI akan mempermudah pemerintah daerah mengakses informasi mengenai program pemerintah pusat yang dilaksanakan di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih selaras tanpa harus berulang kali melakukan koordinasi langsung dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nah, kemudian itu (SDI) jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito dalam rilis pers yang diterima media, Kamis (5/11/2026).
Tito menjelaskan, integrasi data memungkinkan pemerintah pusat dan daerah menyusun program pembangunan yang saling mendukung sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ia mencontohkan pembangunan jalan nasional oleh pemerintah pusat yang dapat diselaraskan dengan pembangunan jalan provinsi. Melalui keterbukaan informasi, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan infrastruktur jalan agar terhubung dengan jaringan jalan nasional.
Hal serupa juga berlaku dalam pembangunan jaringan irigasi. Pemerintah pusat dapat membangun jaringan irigasi primer, sedangkan pemerintah daerah melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.
Menurut Tito, integrasi data tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga memudahkan pemerintah pusat dalam memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memuat berbagai informasi mengenai program kerja dan penganggaran pemerintah daerah.
Data tersebut mencakup rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga perkembangan realisasi belanja setiap bulan.
Melalui SIPD, kementerian dan lembaga dapat mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan sejak tahap perencanaan, pemantauan pelaksanaan, hingga evaluasi.
Hasil evaluasi juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
“Hal tersebut jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” ucap Tito.
Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan agar implementasi SDI tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral.
Menurutnya, penerapan satu data tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi. Pemusatan kewenangan justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi maupun kewenangan antarlembaga.
Tito juga menekankan pentingnya pengaturan mengenai jenis data yang dapat dibagikan melalui sistem integrasi tersebut, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara.
Data sensitif, kata dia, harus memperoleh perlindungan khusus dan tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Selain pengaturan akses, penguatan keamanan siber juga menjadi perhatian penting dalam penyelenggaraan SDI. Kemudahan akses informasi melalui sistem digital harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ancaman peretasan maupun gangguan sistem.
Hal ini penting untuk mencegah kebocoran informasi serta gangguan terhadap pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutur Tito.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui implementasi Satu Data Indonesia, pemerintah diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efisiensi perencanaan anggaran, serta memastikan program pembangunan pusat dan daerah berjalan lebih terintegrasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan