suarakarsa.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kepala desa yang terseret kasus hukum, termasuk judi online (judol), akan diberhentikan dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Yandri dalam konferensi pers di Gedung Kemendes, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

“Kalau misalkan dia terjerat nanti kan otomatis kalau dia sudah dihukum oleh aparat penegak hukum (APH) sama pengadilan ya pasti berhenti (diberhentikan),” ujar Yandri.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk mengawasi penggunaan dana desa. Yandri juga memperingatkan para kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi secara online.