“Kami akan menindaklanjuti oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan lain. Salah satunya tadi adalah digunakan untuk judi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa dana desa yang disalahgunakan bukan berasal dari anggaran tahun ini, melainkan dari dana desa tahun 2024 semester pertama, yakni periode Januari-Juni.

“Jumlahnya lumayan besar, inilah yang kami tindak secara tegas agar menjadi efek jera, tidak ditiru atau direplikasi oleh oknum-oknum yang lain,” tambahnya.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat mengamankan dana desa agar tetap digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan masyarakat desa dan pembangunan daerah tertinggal.