suarakarsa.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa gaji, tunjangan, termasuk gaji ke-13 bagi guru tetap akan dipenuhi meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

Mu’ti mengungkapkan bahwa besaran efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami penyesuaian.

Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan, pemangkasan anggaran yang sebelumnya sebesar Rp8,03 triliun dikurangi menjadi Rp7,27 triliun.

“Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan yang berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun,” ujar Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).