“Kemudian, kami mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp8,03 triliun menjadi Rp7,27 triliun,” lanjutnya.

Dengan penyesuaian tersebut, total anggaran Kemendikdasmen pasca-efisiensi bertambah dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun.

Dalam rapat tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan kementerian tetap mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hak ASN tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi,” kata Mu’ti.

Mu’ti juga memastikan bahwa tunjangan bagi guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total anggaran sebesar Rp11,5 triliun.